Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Usai OTT, Bupati Muara Enim Jalani Pemeriksaan KPK di Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Edison, tiga lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
Namun, KPK belum merinci identitas lengkap para tersangka lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
OTT ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim, wilayah Muara Enim.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi
