Subdit Tipikor Polda Jatim menunjukkan denah asli lokasi tanah kas desa yang digunakan tersangka menipu korbannya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Sumenep, Madura.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP), Subianto. Kemudian MH, pegawai BPN dan MR, kepala desa setempat.
Baca juga: Wanita asal Bojonegoro Laporkan Oknum Polisi Situbondo ke Propam Polda Jatim
Modusnya, para tersangka menukar guling tanah milik negara lalu digunakan untuk Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT. SMIP.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani Tipidkor ini terjadi pada Tahun 1997 silam.
"Kejadian di Tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114 miliar rupiah lebih," jelas Dirmanto, Rabu (5/6/2024).
Sementara Kasubdit Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, terdapat tiga desa yang tanahnya dimanfaatkan para tersangka, yaitu Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep; Desa Cabbiye, Kecamatan Talango dan Desa/Kecamatan Talango.
Padahal, TKD di tiga desa tersebut belum pernah diterbitkan sertifikat dan masih berupa petok. Tanah di ketiga desa itu oleh para tersangka ditukar dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.
"Kemudian, di dalam ruislag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada Tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan. Setelah itu, ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti, hingga saat ini tanah tersebut masih milik warga," tambahnya.
Edy mengungkapkan, warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan. Kemudian, polisi melakukan pengecekan ke pihak-pihak terkait, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah.
"Ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada. Dari situ kita mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan," papar dia.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur," sambung Edy.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim memegang bukti cukup kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Baca juga: Polda Jatim Sabet 3 Penghargaan Terbaik Tingkat Nasional di Rakernis SDM Polri 2025
"Berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. Namun, alhamdulillah oleh pengadilan ditolak, dan kita lakukan proses penyidikan," ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka Subianto itu masih nekat melakukan penjualan obyek tanah di ketiga desa itu. Selain itu, dia juga berani mengurus ke BPN apabila ada sertifikat tanah di sana yang hilang.
"Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS," paparnya.
Ketiga kades itu juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Penyidik juga telah mengonfirmasi mereka perihal letak obyek TKD ketiga desa itu yang ditukar guling. Namun mereka berdalih tidak tahu.
Begitu juga dengan tersangka Subianto, penyidik sempat menginterogasi terkait lokasi obyek tanah pengganti untuk TKD dari ketiga desa tersebut. Namun, penyidik mendapat jawaban sama dengan ketiga Kades tersebut.
Untuk menguatkan bukti, polisi kemudian melakukan pengecekan di pemkab setempat, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak. Ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu tercatat sebagai milik negara.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Pekat II, Jamin Keamanan Masyarakat dari Preman dan Bandit
"Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS," jelasnya.
Penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp5,8 miliar.
Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp3,4 miliar. Lalu 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp568 juta.
"Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang Tipidkor," tandasnya.
"Kenapa dua orang tersangka tidak kita lakukan penahanan? Karena tersangka tersebut sakit, yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter," pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus tanah ini, Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui hotline dengan nomor 081234616882.
Editor : Narendra Bakrie