Kuasa Hukum P3SRS TP 5, Billy Handiwiyanto (Foto: Billy for mili.id)
Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza (TP) 5.
Dalam putusan hakim yang dilakukan secara ecourt disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar sebanyak Rp235 ribu.
Baca juga: Bogasari Bagikan 1620 Paket Sembako hingga Santuni Anak Yatim dan Disabilitas
Kuasa Hukum P3SRS TP 5 (tergugat), Billy Handiwiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya. Menurutnya, gugatan sederhana yang diajukan penggugat adalah prematur.
"Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang, sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru," jelas Billy, Sabtu (15/6/2024).
Billy menyebut bahwa PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.
"Jadi, perlu digarisbawahi bahwa perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall," paparnya.
Untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi, dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat di hadapan notaris Anita Anggawidjaja SH.
Menurut Billy, pembentukan P3SRS Tunjungan Plaza 5 Surabaya sudah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang satuan rumah susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 1997 tentang rumah susun.
"PT Best Crusher Sentralindojaya melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5-Superblok pada tanggal 16 November 2017, di mana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT Best Crusher Sentralindojaya, unit tersebut sejak Tahun 2017," jelasnya.
Baca juga: 15 Polisi Terluka saat Ricuh Demo Tolak UU TNI di Surabaya
Untuk Akta Jual Beli (AJB), Billy menyebut dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT Pakuwon Jati Tbk dengan PT Best Crusher Sentralindojaya.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023, yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak Tahun 2016," tegasnya.
Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy menyatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," tegasnya.
Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim
Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober sampai Desember 2023 dan Januari hingga Maret 2024 sebesar Rp 50.519.841.
Sedangkan PT Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000.
Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, itu tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500.000.000;
Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu.
Editor : Redaksi