Musyawarah Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo/Foto dok
Mili.id - Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru Sidoarjo mengadakan Musyawarah Desa khusus Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa dan penanganan pandemi Covid-19 di pendopo desa, Senin (17/01) malam.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa, Nico Oktavian beserta jajarannya, Camat beserta Jajarannya, Ketua RT dan Ketua RW.
Pada sambutannya Nico berpesan agar perangkat desa turut serta mengawal segala bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.
"Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun. Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya." kata Nico melalui keterangan nya, Selasa (18/1).
Baca juga: Luhut: Bansos ke Depan Akan Diberikan Tunai Rp 5,4 Juta per Orang dan Dikelola dengan AI
Adapun sasaran calon penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa harus mempunyai beberapa kriteria.
"Yaitu, keluarga miskin, bukan penerima PKH, bukan penerima bansos tunai BST, bukan penerima bantuan pangan non tunai (BNPT)." sambungnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Musyawarah berlangsung sekitar 3 jam dan menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Kedung Rejo sebanyak 150 KPM yang tersebar di 5 RW. Per RW sebanyak 30 KPM. Nominalnya per KPM Rp 300.000
Editor : Redaksi
