Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

DPR Setujui RUU TPKS Sebagai Inisiatif DPR

DPR Setujui RUU TPKS Sebagai Inisiatif DPR © mili.id

DPR menyetujui RUU TPKS sebagai inisiatif DPR/Tangkap Layar

Mili.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan diambil setelah 9 Fraksi menyampaikan  pandangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Baca juga: Puan Terima Kasih ke Jokowi-Ma'ruf Amin Atas Kerja 10 Tahun Membangun Indonesia

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Setuju," jawab peserta rapat serentak. 

Setelah itu Puan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Baca juga: Suara PKS di Kota Surabaya Meningkat, Reni Astuti: Bentuk Kepercayaan Masyarakat

Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. 

Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, pihaknya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

Baca juga: Puan Maharani Sebut Gibran Belum Kembalikan KTA PDIP: Kita Lihat Situasi dan Kondisi

Melainkan RUU TPKS tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual. 

"Yang (itu) menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna

Editor : Redaksi



Berita Terkait