Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bawaslu Catat Pantarlih 14 Daerah di Jatim Langgar Coklit

Bawaslu Catat Pantarlih 14 Daerah di Jatim Langgar Coklit © mili.id

Ilustrasi (Foto: Instagram KPU RI)

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menyebut ada berbagai pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024.

"Pelanggaran yang ditemukan mulai dari anggota pantarlih merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun tim kampanye Pemilu 2024 Februari kemarin," ujar anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmati kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Perdana WFA di Kanwil Kemenkum Jatim, Tegaskan Disiplin Kerja

"Jadi, ada pantarlih terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol dan tim kampanye atau tim pemenangan pemilihan terakhir, ditemukan di 14 kabupaten/kota," terang dia.

Eka menyebut, Bawaslu Jatim juga mengantongi adanya pelanggaran bahwa pantarlih tidak men-coklit secara langsung di rumah warga. Peristiwa itu terjadi di Malang dan Sumenep.

Baca juga: Ekspor-Impor Jatim ke Singapura Cenderung Fluktuatif, Plastik dan Kimia Mendominasi

"Juga ditemukan pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Temuan ini terjadi di Kabupaten Lumajang dan Madiun. Bahkan juga ada pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK saat coklit di Malang," jelasnya.

Bawaslu Jatim juga menemukan kesalahan prosedur coklit. Seperti temuan di 6 kabupaten/kota, terdapat KK pemilih belum di-coklit tapi sudah ditempel stiker coklit oleh pantarlih.

Baca juga: Apresiasi Pj Gubernur Pada KPU Jatim atas Suksesnya Pelaksanaan Pilgub 2024

Serta temuan di 25 kabupaten/kota, terdapat KK pemilih yang sudah di-coklit, tapi tidak ditempel stiker.

"Kami (Bawaslu) sudah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, baik yang sifatnya lisan saat pengawasan melekat di lapangan maupun tertulis oleh jajaran panwascam," tandas Eka.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait