Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Sabu asal Madura Gagal Beredar di Surabaya Setelah Polisi Gerebek Rumah Pengedar

Sabu asal Madura Gagal Beredar di Surabaya Setelah Polisi Gerebek Rumah Pengedar © mili.id

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - 24 poket sabu asal Madura gagal beredar di Surabaya setelah polisi menggerebek rumah pengedar.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran

Dalam penggerebekan di Krembangan Jaya Utara Surabaya itu, polisi menangkap pengedar sabu berinisial AR (29).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Iriawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

"Dalam penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti 24 poket narkotika jenis sabu," jelas Miftah, Kamis (11/7/2024).

Pengedar Surabaya yang membeli sabu dari Madura diamankan polisiPengedar Surabaya yang membeli sabu dari Madura diamankan polisi

AR hanya bisa tertunduk pasrah ketika polisi menemukan sabu dalam lemari kamarnya. Ia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan.

Baca juga: Mayat Pria Misterius di Menara Masjid Gegerkan Warga Surabaya

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari I, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," tambahnya.

Sabu itu diambil tersangka AR pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. AR mengambil sabu itu di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.

"Awalnya tersangka membeli 15 gram sabu. Kemudian sabu dikemas menjadi beberapa poket kecil untuk diedarkan," papar Miftah.

Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengaku telah membeli sabu kepada I, sekitar 6 kali.

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Bisa Bekerja di Mana Saja, Tuntaskan Pekerjaan Lewat Aplikasi

Selain 24 poket sabu, polisi juga menyita 2 buah dompet tempat menyimpan sabu, 8 bendel klip plastik, 2 buah sedotan runcing, timbangan elektrik dan ponsel milik tersangka.

Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait