Budi Leksono/Foto:mili/dimas DK
Mili.id - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks) menyayangkan diberlakukannya denda bagi masyarakat yang telat dalam mengurus akte kelahiran maupun kematian.
Dengan diberlakukannya denda tersebut, menurut Buleks membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya, apalagi yang tidak mampu
Baca juga: Kodim Se-Surabaya Beri Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran dan IKD Gratis untuk Rakyat
"Ini susah bagi orang kena denda, sehingga dalam urusan keterlambatan akte kelahiran dia enggan mengurusnya," kata Buleks kepada wartawan, Rabu (19/1).
Maka, Buleks mengimbau agar ada kebijakan yang memudahkan atau membebaskan denda bagi warga dalam mengurus akte keterlambatan itu.
Baca juga: Budi Leksono Kembali Terpilih Jadi Ketua Percasi Surabaya Periode 2024-2028
"Mudahkan kepengurusan warga, utamanya akte kematian, memang akte kematian di pemakaman itu bisa dilakukan, tetapi setidak nya kalau tidak ada bunyi bunyian denda Insyaallah warga ini akan mudah mengurus. Karena saat ini bisa melalui online." urainya.
Buleks menilai kebijakan memudahkan mengurus akte itu perlu dilakukan, satu contoh lanjutnya, bebaskan saja denda 100 ribu walaupun masih banyak program-program di antaranya surat keterangan tidak mampu.
Baca juga: Mencetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran, Begini Caranya
"Atau bisa jadi masyarakat nunggu aturan, nunggu dibebaskan pembebasan kolektif, misalkan pak RT menyampaikan kepada masyarakat mau urus akte nanti saja sekalian entar lagi ada pembebasan program wali kota." tutupnya.
Editor : Redaksi