Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kejari Bondowoso Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Rehab Jalan

Kejari Bondowoso Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Rehab Jalan © mili.id

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri. (Deni/mili.id)

Bondowoso - Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso dalam kasus konstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Tiga tersangka itu adalah M, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumberdaya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso dan dua rekanan berinisial ES dan RW.

Ketiganya diduga bersekongkol jahat dalam mengurangi spesifikasi realisasi proyek konstruksi di Tegaljati pada tahun 2022 lalu. Dari anggaran sekitar Rp 4 miliar, kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar atau sekitar 50 persen dari pagu anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri berupaya supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

"Apakah salah atau tidak itu di pengadilan. Bukan ranah di sini, tapi pembuktian di persidangan," ungkapnya dalam konferensi pers usai penahanan, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya menegaskan bahwa penahanan pada tiga tersangka itu tidak ada tendensi apapun.

"Tentu kami tidak ada kepentingan apapun. Kemudian juga dengan kasus ini tidak ada tendensi apapun. Hanya sekedar tugas yang harus kita laksanakan berkaitan dengan biar ada kepastian," tambah Fikri.

Ketiga tersangka korupsi proyek rehap jalan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tapi kamu upayakan secepat mungkin biar ada kepastian," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas PUPP Situbondo Tahun 2023-2024 Naik ke Tahap Penyidikan

Editor : Achmad S



Berita Terkait