Gubernur Lira Jatim Samsudin
Probolinggo - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendapat apresiasi berbagai kalangan.
Salah satunya dari pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin yang menjabat Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terjun Langsung Tangani Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya
Ia mengatakan, sangat mengapresiasi tindakan KPK dalam kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim itu dalam menetapkan 21 tersangka beberapa hari lalu.
"Selain itu, kami juga terus mendukung langkah KPK untuk menetapkan tersangka yang lainnya. Mengingat, di Jawa Timur ini kasus dana hibah banyak terjadi di daerah lainnya," kata Samsudin, Kamis (18/07/2024).
Baca juga: Efek Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Tidak Berdampak pada Putusan Sengketa Kutus Kutus
Bahkan, lanjutnya, selain ada potongan 60 persen dari dana hibah itu, juga banyak temuan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, begitu juga pengerjaannya yang fiktif.
"Jika memang nantinya KPK meminta data-data atau bukti-bukti temuan kami di lapangan, maka kami selalu siap memberikannya. Mulai dari temuan proyek fiktif, pemotongan hingga Pokmas (Kelompok Masyarakat) fiktif," beber Samsuddin.
Baca juga: Giliran Kantor KONI Jatim di Surabaya yang Digeledah KPK
Terlebih lagi, KPK juga menetapkan tersangka yang berasal dari Kabupaten Probolinggo, oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada orang lain masuk di lingkaran dana hibah ini.
"Contoh bukti atau data yang kami dapati sekarang itu seperti adanya foto orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dana hibah, foto pengambilan dana hibah oleh oknum-oknum yang bermain juga ada dan tinggal kami serahkan apabila KPK minta," pungkasnya.
Editor : Aris S