Ustaz Napi Kasus Pencabulan Bebas Bersyarat dari Lapas Jember: Wajib Lapor!

Ustaz Napi Kasus Pencabulan Bebas Bersyarat dari Lapas Jember: Wajib Lapor! © mili.id

Ustaz Napi Kasus Pencabulan Bebas Bersyarat dari Lapas Jember (Foto: Tangkapan layar video viral)

Jember - Ustaz berinisial FM, narapidana kasus pencabulan terhadap ustazah bebas dari Lapas Kelas IIA Jember.

Kabar itu viral melalui video berdurasi 1 menit 12 detik yang diposting akun Instagram @jember24jam.

Baca juga: Momen Denny Caknan Ajak Duet Ponidi 'Sekop Sekop' Nyanyikan Lagu LDR

Dalam video tersebut, FM yang juga seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jember itu, keluar dari pintu tengah lapas.

Saat keluar, FM memakai kain penutup kepala, berkacamata hitam, dan baju gamis warna putih. Dia disambut sejumlah pria memakai peci warna putih dan berbaju muslim.

Mereka juga terlihat bersalaman dan berpelukan.

Bebasnya FM dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri. Katanya, FM bebas pada Rabu (17/7/2024) lalu.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Jember oleh Mahasiswa Disorot Anggota DPRD

"Iya betul, sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," ungkap Hasan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7/2024).

Terkait bebasnya FM, yang lebih awal dari vonis pengadilan 8 tahun, Hasan mengaku akan memberikan penjelasan lebih lanjut besok.

"Beliau masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat. Tapi untuk detailnya besok, Senin (22/7/2024), ketemu di lapas," tambahnya.

Baca juga: Warga Jember Berebut Sayur Gratis di Acara Tasyakuran Anggota Dewan Terpilih

FM divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember dan majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun. Vonis itu dibacakan pada medio Agustus 2023 lalu.

Video bebasnya FM dari Lapas Jember itu memicu beragam komentar dari netizen. Ada yang berkomentar positif, dan negatif.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait