Duduk Perkara Bebasnya Ustaz Napi Kasus Pencabulan dari Lapas Jember

Duduk Perkara Bebasnya Ustaz Napi Kasus Pencabulan dari Lapas Jember © mili.id

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri menjelaskan duduk perkara bebasnya FM, ustaz napi pencabulan.

FM keluar dari Lapas Jember pada Rabu (17/7/2024) lalu, dengan status bebas bersyarat. Bebasnya FM menjadi pertanyaan publik, karena baru 1 tahun 5 bulan lebih menjalani hukuman. Sementara dia dijatuhi vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca juga: Momen Denny Caknan Ajak Duet Ponidi 'Sekop Sekop' Nyanyikan Lagu LDR

Pada medio Agustus 2023 lalu setelah mendapat vonis 8 tahun penjara, rupanya FM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Surabaya.

Baca juga: Ustaz Napi Kasus Pencabulan Bebas Bersyarat dari Lapas Jember: Wajib Lapor!

"Tapi saat itu putusannya sama tetap 8 tahun. Kemudian saat sudah berada di dalam lapas untuk menjalani masa tahanan, terpidana melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap Hasan dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (22/7/2024).

Menurut Hasan, pada April 2024, MA mengeluarkan putusannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember terhadap FM.

"Putusan dari MA pada tanggal 4 April 2024 itu, yakni memutus yang bersangkutan (FM) dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan masa kurungan ini sudah dijalankan (FM) 2/3 dari total masa tahanan," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Jember oleh Mahasiswa Disorot Anggota DPRD

Sehingga, lanjut Hasan, pembebasan bersyarat yang diterima FM, juga sudah dilakukan lewat proses pengusulan.

"Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 kemarin. Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 (kemarin), dia dibebaskan bersyarat," ujarnya.

Artinya, lanjut Hasan, FM sudah bisa keluar dari lapas. Namun FM masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali.

Baca juga: Warga Jember Berebut Sayur Gratis di Acara Tasyakuran Anggota Dewan Terpilih

Dia juga membeberkan bahwa masa tahanan terhadap FM sudah dihitung sejak 15 Januari 2023, ketika yang bersangkutan ditahan oleh Penyidik Polres Jember.

"Saat itu mulai di Polres Jember, sampai 17 Juli 2024 kemarin. Total ya sekitar satu tahun setengah lebih," tegasnya.

Video bebasnya pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jember itu dari lapas, viral di media sosial. Video itu pun memantik beragam komentar warganet.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait