Mili.id – Perlukah masyarakat mencantumkan gelar akademik pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam keterangan terbarunya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, tidak ada kewajiban untuk mencantumkan gelar pada KTP dan KK.
Baca juga: Viral, Toko Emas Digeruduk Ormas Tertentu di Surabaya
Sehingga itu merupakan pilihan masyarakat untuk mencatumkan nama tanpa gelar maupun nama plus gelar.
Baca Juga:
Berlaku Seumur Hidup, Inilah Arti 16 Digit NIK di KTP
Teguh juga menambahkan, penambahan gelar akademik pada dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi.
Bahkan tentang pencantuman gelar ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:
– Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
– Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
– Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar di dokumen kependudukan dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat, namun jangan lupa untuk membawa kelengkapan persyaratan dokumen yaitu:
Baca juga: Ketua Apeksi Tekankan Soal Kesejahteraan Masyarakat
– KK
– KTP elektronik (KTP-el)
– Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.
Selanjutnya, Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru.
Tidak Boleh Ada Gelar di Akta Pencatatan Sipil
Kendati demikian, Permendagri melarang penulisan gelar akademik pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Penjual Gorengan di Surabaya Masuk Penjara Gegara Embat iPhone
Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen dilarang:
– Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
– Menggunakan angka dan tanda baca
– Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sebagai informasi, akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.
Sementara itu, jenis dokumen ini terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak.
Editor : Aris S