Bondowoso - Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso bersyukur telah hadirnya satu dasawarsa undang-undang desa.
Baca juga: Demo Desak KPK Segera Tangkap Bupati Karna Suswandi, Massa Bakar Ogoh-ogoh
Ketua SKAK Kabupaten Bondowoso, Mathari menjelaskan jika Undang-Undang Desa 2024 berpihak pada kepala desa.
"Kita sudah mendapatkan amanah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024," terang Mathari.
Yang paling dianggap menguntungkan kades menurut Mathari ada di Pasal 39.
"Pasal 39 itu seperti hadiah dan penghargaan bagi kami," akunya.
Di pasal itu disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa untuk periode ini diperpanjang 2 tahun.
"Jadi dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk periode (transisi) ini," ulasnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan
Kemudian aturan periodisasi kepala desa berikutnya juga berubah.
"Sebelumnya setiap periode masa jabatan kades 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode," paparnya.
Sedangkan yang terbaru, kepala desa setiap periode menjabat 9 tahun dan maksimal 2 periode.
"Artinya setiap kades maksimal bisa menjabat 18 tahun," tuturnya.
Baca juga: Kades Se-Jatim Pastikan Satu Komando Sampai Akhir
Namun lebih lamanya masa jabatan kades tidak hanya menjadi hadiah, tapi menurut Mathari juga menyimpan potensi penyalahgunaan wewenang lebih tinggi.
Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan anggaran dana desa selama 9 tahun per periodenya.
Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati meminta para kades agar rutin berkonsultasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) setempat.
"Jadi tidak perlu malu berkonsultasi, daripada mereka salah, lebih baik mereka berkonsultasi," imbaunya.
Editor : Aris S