KPU Jatim Santuni Ahli Waris Pantarlih di Malang yang Meninggal Dunia

KPU Jatim Santuni Ahli Waris Pantarlih di Malang yang Meninggal Dunia © mili.id

KPU Jatim santuni ahli waris pantarlih di Malang yang meninggal (Foto: KPU Jatim for mili.id)

Malang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 yang meninggal dunia.

Dua Pantarlih tersebut atas nama Ludfi Wulansari, berjenis kelamin perempuan. Dia merupakan Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim Daftar ke KPU Jatim

Ludfi meninggal dunia pada 16 Juli 2024, saat ia mengajukan izin tidak mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (coklit) minggu ketiga.

Sebelumnya, atas nama Wahyu Mulatsih, berjenis kelamin perempuan, Pantarlih TPS 008 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Wahyu mengalami kecelakaan, ditabrak sepeda dan berakibat benturan di kepala hingga meninggal saat mengambil kekurangan stiker dan bukti tanda terima coklit pada 26 Juni 2024.

Santunan diserahkan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Sekretaris Nanik Karsini pada Senin, 29 Juli 2024. Bertempat di Hotel Aria Gajayana Jalan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca juga: Berkas Lengkap, Khofifah-Emil Siap Bertarung Lawan Calon PDIP dan PKB di Pilgub Jatim

Dalam sambutannya, Aang menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua Pantarlih di Kabupaten Malang tersebut.

"Sejak dilantik pada 24 Juni 2024, mereka sudah menjadi keluarga besar KPU. Sebab, tugas Pantarlih adalah memastikan hak warga negara dalam Pilkada 2024. Semoga apa yang telah dilakukan terhitung sebagai amal jariyah bagi almarhumah," ungkap Aang.

Ia melanjutkan, santunan itu diberikan sebagai sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu.

Mantan anggota Bawaslu Jatim tersebut berharap agar insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Resmi Daftar ke KPU Jatim, Berikut Visi Misi Khofifah-Emil

Adapun santunan tersebut berupa uang santunan kematian senilai Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Santunan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan pemberian santunan.

Turut hadir dalam pemberian santunan, Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, anggota KPU Kabupaten Malang Mahardika beserta Sekretaris, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dampit Siti Qoyimah, dan PPK Wajak Wiji Wulansari.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait