Surabaya - Mantan Bupati Jember, Faida diperiksa Penyidik Polda Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Tahun 2020 senilai Rp107 miliar, Kamis (1/8/2024).
Faida datang didampingi asistennya sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum masuk ke Gedung Direskrimsus Polda Jatim, Faida mengatakan bahwa ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Uang TPPU Rp4 M
"Ke sini untuk klarifikasi. Kami diberikan kesempatan klarifikasi dan saya senang mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi di Polda Jatim. Karena saya termasuk pihak yang dirugikan dengan isu-isu yang digulirkan seolah-olah ada penyelewengan dana Covid," terang Faida kepada wartawan.
"Jadi saya manfaatkan klarifikasi di Polda Jatim dengan sebaik-baiknya. Dan saya kira, demi kepentingan bersama untuk ketenangan di Jember, dan agar suasana menjadi sejuk. Juga supaya tidak ada orang yang terfitnah," tambah Faida.
Menurutnya, sejauh ini bahwa kesimpulan hanya persoalan administrasi yang diributkan. Yakni dana Covid-19 senilai Rp107 miliar pada Tahun 2020 yang belum dimasukkan dalam pertanggungjawaban.
Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Paspro Yang Tewaskan Pelatih Persewangi
"Dan itu setelah saya cek, ternyata semua itu sudah direalisasi. Dan yang sudah direalisasi sudah ada SPJ-nya, sudah ada terima barangnya," jelas Bupati Jember Periode 2016-2021 itu.
Faida menyebut bahwa dalam permendagri mengatur tentang keuangan Covid, disebutkan bahwa apabila sudah ada surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dalam kegiatan Covid.
"Sudah ada tanggungjawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA dalam akhir tahun," tegasnya.
Baca juga: Polda Jatim Siap Amankan Nataru, Berikut Lokasi yang Menjadi Fokus
"Jadi, ini ada pergantian pejabat, dengan alasan takut karena meng-aprove, karena tidak tahu kegiatan ini sebelumnya. Dan sejatinya itu tidak menjadi alasan karena seharusnya bisa di-approve," tambah Faida.
Hingga saat ini, Faida masih di ruangan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Editor : Narendra Bakrie