Barang bukti berupa pil koplo yang disita dari kedua tersangka . (Humas Polres Bondowoso for mili.id)
Bondowoso - Kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso, kedua tersangka yakni berinisial MA (20) dan DB (19).
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua waktu dan tempat berbeda.
Baca juga: Laila Mufidah: Almarhumah Eny Soedarwati Dikenal Sosok yang Baik dan Murah Senyum
"Tersangka MA digerebek di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso," kata Kapolres, Jumat (2/8/2024).
Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso.
Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Oknum Kades asal Bondowoso Dilaporkan ke Polres Situbondo atas Dugaan Penipuan
Dua remaja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas POlres Bondowoso for mili.id)
"Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran," ucapnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Kejari Tangkap Mantan Wabup Bondowoso Tersangka Korupsi Dana Hibah
"Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku," tegasnya.
Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Editor : Aris S