Gagal Daftar, Paslon Independen di Jember Akan Upaya Gugat ke MK

Gagal Daftar, Paslon Independen di Jember Akan Upaya Gugat ke MK © mili.id

Gus Jaddin-Arismaya Paslon Jalur Independen saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Atta Hatta/Mili.id).

Jember - Pasangan Cabup-Cawabup Jaddin Farid Wajads (Gus Jaddin) - Arismaya Parahita akan berupaya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai buntut dari gagalnya mendaftar lewat jalur independen ke KPU Jember dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang.

Paslon Gus Jaddin-Arismaya menjelaskan jika ketika mengakses aplikasi Silon di daerah Mumbul ketika itu jaringan internetnya tidak stabil kerap sekali down.

"Murni karena kendala tehnis di kami, hanya karena kami tidak cukup waktu saja," ujar Gus Jaddin.

Baca juga: Momen Denny Caknan Ajak Duet Ponidi 'Sekop Sekop' Nyanyikan Lagu LDR

Sehingga kegagalan ini dipicu karena ada sekitar 1.800 berkas pendukung yang tidak terunggah karena lambannya akses aplikasi Silon di wilayahnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Jember oleh Mahasiswa Disorot Anggota DPRD

"Ditambah juga persoalan tenggat waktu terlalu singkat. Kami yang dengan susah payah mengumpulkan berkas pendukung dianggap tidak bisa memenuhi syarat itu," kata Gus Jaddin, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Warga Jember Berebut Sayur Gratis di Acara Tasyakuran Anggota Dewan Terpilih


Gus Jaddin menambahkan, persoalan yang dialaminya itu juga dianggap sebagai upaya penjegalan dirinya untuk maju ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

"KPU Jember tidak mensosialisasikan perubahan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 yang digantikan dengan Keputusan KPU nomor 1002 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ulasnya.

"Perubahan keputusan ini sama sekali tidak pernah disampaikan pada kami sebagai calon yang maju lewat jalur independen. Kalau begini kami jadi curiga jangan-jangan KPU Jember ini ada main. Jangankan kami, masyarakat juga pasti curiga kalau terus seperti ini, ada apa sebenarnya kok terkesan seperti ditutupi," sambungnya.

Dugaan itupun, menurut kata Gus Jaddin, menguatkan argumentasinya jika KPU Jember juga tidak paham soal aturan yang ada.

"Bahkan mungkin mereka (KPU Jember) tidak tahu dan tidak memahami soal perubahan keputusan ini. Tentu ini bukti nyata kalau mereka tidak serius dalam menegakkan demokrasi," ucapnya kecewa.

Dengan dugaan dan tanggapan miring itu, Gus Jaddin menegaskan, pihaknya saat ini melakukan upaya lain. Untuk melalukan konsultasi ke KPU RI.

"Kami juga mendaftarkan permohonan sengketa melalui Bawaslu Jember dengan tembusan KPU Jatim," ucapnya.

Senada, Ketua Tim Pemenangan Gus Jaddin-Arismaya Baiquni Purnomo juga menyampaikan, ia menegaskan akan mencabut berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Jember dan meneruskan gugatan ke KPU pusat hingga MK.

"Musyawarah tertutup maupun terbuka dari Bawaslu Jember ini tidak membuahkan hasil apa-apa. Berkasnya akan kita cabut kemudian kita lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke KPU pusat, kalau perlu juga sampai ke Mahkamah Konstintusi," ujar pria yang akrab disapa Gus Baiqun itu.

Bahkan, lanjut Gus Baiqun, jika KPU Jember tetap ngotot dengan keputusannya, pihaknya akan menempuh langkah hukum.

"Setelah kami mempelajari Keputusan KPU RI Nomor 1002, kami memutuskan akan mencabut permohonan sengketa yang kami layangkan ke Bawaslu Jember," ucapnya.

"Meskipun tahapannya sudah sampai pada kesimpulan. Karena kita sudah mendapatkan kepastian hukum bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, bila perlu ya kita somasi mereka (KPU Jember)," imbuhnya.

Perlu diketahui, terkait gagalnya maju lewat jalur independen Paslon Gus Jaddin-Arismaya juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi.

"Yang diserahkan 166.032, masih ada kekurangan 1.824 syarat dukungan. Dengan berat hati kami menggagalkan calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat,” kata Hendra.

"Alasannya, mereka kesulitan mengunggah data ke Silon karena sistem lemot. Tapi kalau lemot kan tidak mungkin berhari-hari. Tidak mungkin satu minggu sistem tidak bisa (diakses), wong kami juga update tiap hari," sambungnya.

Menurut Hendra, tidak ada celah perbaikan sedikitpun meski syarat dukungan yang kurang hanya 1.824 orang.

“Mau tidak mau kita harus mengikuti regulasi yang ada. Dari PKPU untuk batas minimal sudah jelas. Artinya paslon independen ini gugur,” pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait