Ilustrasi
Surabaya - Berembus isu Unit III Sat Resnarkoba Surabaya melepaskan empat orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah menerima imbalan uang tebusan ratusan juta dari keempat orang yang diamankan.
Informasi yang diterima mili.id, awalnya ada dua orang ditangkap dengan barang bukti 1,4 gram sabu-sabu di. Dua orang yang ditangkap itu berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura, pada Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap MS dan M yang ditangkap lebih dulu itu. Dari keterangan kedua orang tersebut, polisi akhirnya mengamankan KH, FS, STF dan IB.
Selang dua hari berikutnya, keempat orang yang diamankan sebelumnya itu dikabarkan dilepas oleh Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah mendapat imbalan uang ratusan juta.
Kanit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idham Malik Shalasa saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya ditangkap di atas Kapal Kartika Dharma Lautan Utama.
"Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi," katanya, Jumat (2/8/2024) malam.
Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti," ungkapnya.
Idham tegas membantah bila pihaknya telah melepaskan empat orang tersebut setelah menerima imbalan. Sebab keempatnya telah mendapat assessment untuk dilakukan rehabilitasi.
"Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.
Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya
Editor : Achmad S