Penindakan parkir liar di Jalan Semarang, Surabaya (Foto: Pemkot Surabaya)
Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan parkir sembarangan dan jukir liar di sejumlah titik.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (2/8/2024) itu, Dishub Surabaya juga menindak juru parkir (jukir) liar di kawasan Stasiun Pasar Turi dan Jalan Kranggan, samping BG Junction Mal.
Baca juga: Kapolda Jatim Tunjuk Ayah Walikota Kediri Jadi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban dilakukan bersama Polrestabes, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Pasar Turi.
"Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, terkait jukir liar di depan Stasiun Pasar Turi, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak ada izinnya," jelas Jeane, Sabtu (3/8/2024).
Jeane mengungkapkan, dalam penertiban gabungan kali ini, Dishub Surabaya menemukan dua orang jukir liar di Jalan Semarang depan Stasiun Pasar Turi. Petugas gabungan lalu bergeser ke Jalan Kranggan.
Di Jalan Kranggan, Jeane bersama para petugas gabungan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi. Jukir resmi di kawasan ini terbukti melanggar batas ketentuan Dishub Surabaya.
Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan
"Kami bergeser ke Jalan Kranggan untuk menertibkan jukir resmi yang memarkirkan kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) di luar batas yang ada atau di luar rambu. Karena di sana rambunya sudah tertulis jelas parkir satu baris," paparnya.
Di kawasan ini, Jeane juga menemui adanya jukir resmi yang menarik tarif parkir melebih ketentuan tarif karcis yang berlaku.
"Kita sudah lakukan penindakan terhadap jukir tersebut, kita sita KTP dan KTA (kartu tanda anggota), untuk kita panggil ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya
Jeane menegaskan, selain melakukan pembinaan terhadap jukir resmi yang melanggar aturan, Dishub Surabaya juga menindak tegas jukir liar yang terjaring dalam penertiban gabungan ini.
"Dua orang jukir liar yang tertangkap di Jalan Semarang depan Stasiun Pasar Turi, sudah dibawa langsung oleh petugas Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pastinya, akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring)," bebernya.
Editor : Narendra Bakrie