Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

LIRA Kabupaten Probolinggo Ajukan Audiensi ke Forkopimda Soal Mafia Pupuk Subsidi

LIRA Kabupaten Probolinggo Ajukan Audiensi ke Forkopimda Soal Mafia Pupuk Subsidi © mili.id

Anggota LIRA Probolinggo mengantar surat permohonan audiensi ke Polres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengirim surat audiensi ke forkopimda setempat, untuk menyoroti tentang mafia pupuk subsidi.

Surat permohonan audiensi itu ditujukan kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres AKBP Wisnu Wardana, Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Nuril Alam, sebagai respon keluhan warga tentang maraknya mafia pupuk.

Baca juga: Dua Begal yang Ditembak Polisi di Probolinggo Residivis dan DPO Curanmor

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin mengatakan, aduan warga tentang mafia pupuk di Kabupaten Probolinggo memang jadi perhatian dan alasan permintaan audiensi itu.

"Yang mana di Kabupaten Probolinggo marak pupuk subsidi yang dijual non subsidi. Hal ini banyak sekali terjadi di Jawa Timur dan Kabupaten Probolinggo, sehingga dilayangkan surat audiensi," terang Samsudin Jumat (2/8/2024).

Menurut Samsudin, perihal pupuk ini, banyak modus yang sudah ditemukan oleh LIRA Jatim, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Mulai dari pendistribusian oknum distributor kepada ratusan kios di Probolinggo.

Baca juga: Video Polisi Tembak Dua Begal hingga Ramalan Zodiak

Pihaknya juga banyak menemukan di Kabupaten Probolinggo Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan pendistribusiannya.

"Jadi kami memiliki data juga, bahwa pupuk subsidi yang sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditentukan pemerintah Rp225 ribu. Kemudian di pasaran ditemukan pupuk dijual seharga Rp500 sampai Rp550 ribu per kwintal," beber Samsudin.

Padahal, lanjut Samsudin, pemerintah menerapkan harga pupuk subsidi sesuai HET itu Rp225 ribu. Dan modus penjualannya di kios-kios tanpa memberi nota pembelian serta beberapa modus yang sudah dikantongi.

Baca juga: Penembak 2 Begal di Probolinggo Ternyata Kanit Intel, Pelakunya Residivis

"Modus lain juga, pengiriman pupuk ke kios tidak sesuai SPJ. Misal, salah satu kios di SPJ mendapat kiriman pupuk 60 ton, tapi hanya dikirim 30 ton," ungkap Samsudin.

"Oleh karena itu, kami layangkan audiensi dengan pihak terkait agar semua stakeholder bersepakat memberantas mafia pupuk. Sebab, hal ini terjadi karena pemerintah tak transparan, salah satunya terkait data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait