Asrul Sani Foto akun instagram
Mili.id - Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura pada Selasa, (25/1) disambut baik Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Menurut Asrul, kesepakatan tersebut akan memberikan kemudahan penegakan hukum bagi kedua negara.
Baca juga: Mas Rio Tegaskan Koalisi PPP dan PKB Situbondo Tetap Harmonis dan Solid
Di samping itu, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura berpotensi turut mempercepat proses kasus hukum. Seperti, penyelidikan aset konglomerat yang terlibat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami berharap perjanjian ini tidak dipandang seolah-olah yang butuh perjanjian hanya pemerintah Indonesia saja. Namun (perjanjian) ini untuk kedua negara,” jelas Arsul Sani kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Baca juga: Sanksi Tegas Mengintai ASN dan PPPK Situbondo yang Bolos Usai Libur Lebaran
Politisi PPP itu menuturkan, perjanjian ekstradisi sebenarnya disepakati sejak 1998, namun sempat tertunda lantaran Singapura meminta terbukanya wilayah Indonesia untuk pelatihan angkatan udara mereka.
Maka ia menekankan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian pembukaan wilayah latihan angkatan udara dilakukan secara terpisah.
Baca juga: ITS Tetapkan 1.547 Mahasiswa Baru Lewat Jalur SNBP 2025
Apalagi jika kesepakatan berbeda dari perjanjian awal, seperti pertahanan dan hukum.
"DPR ingin ekstradisi ya ekstradisi saja, harus dibuat terpisah,” tandas legislator dapil Jawa Tengah X tersebut.
Editor : Redaksi