Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

1.506 Pria Mojokerto Menduda, Selingkuh hingga Judi Online Jadi Bagian Pemicu

1.506 Pria Mojokerto Menduda, Selingkuh hingga Judi Online Jadi Bagian Pemicu © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Mojokerto - Pengadilan Negeri (PA) Mojokerto mencatat ada 1.506 pria yang menjadi duda mulai Januari hingga Juli 2024 lalu.

Keretakan rumah tangga tersebut dipicu sejumlah faktor. Kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga.

Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto

Disusul kasus perselingkuhan, perselisihan yang tak kunjung berakhir, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga judi online.

Jumlah pengajuan perceraian tersebut mengalami peningkatan, dibanding bulan yang sama di Tahun 2023.

Di mana, jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim.

Farhan Hidayat, Panitera Muda Hukum PA Mojokerto menjelaskan, saat ini kasus cerai gugat masih mendominasi permohonan perpisahan.

Yakni, sebanyak 1.550 mempelai wanita yang menggugat cerai suaminya. Disusul cerai talak sebanyak 477 permohonan yang diajukan mempelai pria kepada istrinya.

"Cerai gugat lebih banyak diajukan dari pada cerai talak," ungkap Farhan, Senin (5/8/2024).

Sejak awal hingga pertengahan tahun ini, lanjut Farhan, justru menjadi waktu yang paling banyak dipilih pemohon dan penggugat dalam mengajukan perceraian.

Tercatat, ada 424 perkara terdata di meja majelis hakim selama Januari. Disusul bulan Juli yang mencatatkan 324 permohonan perkara cerai.

"Yang paling banyak memang di awal tahun (2024), karena beberapa perkara yang masuk di bulan Desember tahun sebelumnya (2023) dialihkan ke tahun yang akan datang," bebernya.

Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan

Farhan menambahkan, dari jumlah pengajuan perceraian itu, sebagian besar perkaranya disebabkan faktor ekonomi, dengan 936 perkara. Khususnya diajukan dari pihak istri yang merasa belum menerima nafkah secara penuh dari suami.

Sehingga, terpaksa memilih berpisah sebagai solusi terbaik dari persoalan biduk rumah tangga yang dialami. Sedangkan faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir dengan 396 perkara.

Perselisihan tersebut bisa dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Seperti silang pendapat atau campur tangan orangtua.

"Dan akhirnya kedua mempelai tak bisa menahan ego masing-masing, lalu memilih bercerai ketimbang melanjutkan bahtera rumah tangga," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Farhan, ada yang disebabkan karena kasus KDRT, yang mencatatkan 59 perkara.

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis. Data yang terhimpun mencapai 57 perkara.

Terbaru, kata Farhan, adalah faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara.

"Faktornya bermacam-macam. Namun, ekonomi masih yang paling besar," tandasnya.

Hingga kini, hakim PA Mojokerto baru memutus cerai sebanyak 1.506 perkara. Sedangkan 521 perkara lainnya sedang dalam proses persidangan, dan sebagian dicabut karena kedua mempelai sepakat berdamai.

Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah disisa waktu kurang dari 5 bulan ke depan. Potensi itu jika mengacu dari jumlah total perkara cerai di tahun sebelumnya yang mencapai 3.900 pengajuan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait