Situbondo - 10 akun media sosial (medsos) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Senin (5/8/2024).
Pelaporan dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sastra Ananda, didampingi tiga kuasa hukumnya.
Baca juga: Rio Bawa Kisahnya Berjualan Nasi Gerobak di Debat Perdana Pilkada Situbondo 2024
Laporan dilakukan karena 10 akun Tiktok, Instagram, Facebook, dan grup WhatsApp (WA) itu dinilai provokatif, dan mengandung sara.
Postingan 10 akun medsos itu dianggap membenturkan Partai Demokrat dengan kultur di Situbondo.
"10 akun medsos tersebut menyebar flyer yang membenturkan Partai Demokrat dengan kultur Situbondo, sehingga unggahannya merugikan Partai Demokrat sebagai pengusung paslon pertahana di Pilkada 2024," ujar Dwi Anggi Septiawan, salah seorang kuasa hukum.
Pengacara muda yang akrab dipanggil Anggi ini menjelaskan, 10 akun medsos tersebut semuanya mengunggah ujaran kebencian, menyebar fitnah, dan melontarkan kalimat yang mengandung unsur sara.
"Sehingga, 10 akun medsos tersebut kami adukan ke Polres Situbondo. Karena sudah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," papar Anggi.
Baca juga: Hampir 1 Tahun Gunung Raung Berstatus Waspada, Ini Larangan Bagi Pendaki
Selain itu, flyer yang disebar 10 akun medsos tersebut dianggap bertentangan dengan fakta yang ada.
Mengingat DPC Partai Demokrat Situbondo selaku partai pengusung paslon pertahana dalam Pilkada Situbondo 2024 itu sering menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan para kiai, dan habaib.
"Flyer yang disebar 10 akun medsos ini meresahkan dan bisa membuat gaduh Situbondo jelang pilkada. Bahkan merugikan Partai Demokrat. Kami meminta kepada polisi untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Baru Bebas dari Rutan Situbondo, Ibu Muda Residivis Kasus Penipuan Kembali Ditangkap
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan atas 10 akun medsos itu.
"Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil para pemilik akun medsos untuk diklarifikasi," ungkap Sutrisno.
Editor : Narendra Bakrie