Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pertiwi Ayu: Tidak Serta Lengserkan LPMK, Itu Ada Mekanismenya

Pertiwi Ayu: Tidak Serta Lengserkan LPMK, Itu Ada Mekanismenya © mili.id

Pertemuan 14 RW dengan Komisi A

Mili.id - Keinginan 14 RW untuk melengserkan jabatan salah satu ketua LPMK di Surabaya tidak serta merta dapat dilakukan karena ada mekanismenya. 

Begitu disampaikan Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Khrisna usai pertemuan dengan 14 RW di ruang Bamus DPRD Kota Surabaya, Rabu (26/1) 

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Desak Dispendukcapil Data Ulang Soal Kewarganegaraan Ganda

"Kami sedang berkoordinasi dengan administrasi pemerintahan pemerintah kota, Walikota (Eri Cahyadi)." ujar Ayu. 

Dia menegaskan, bahwa ketua LPMK dilantik, ada hukumnya. Sehingga tidak begitu saja melengserkan, walau yang bersangkutan bersalah.Namun perlu ditelusuri apa kesalahannya. 

"Apabila itu masalah lain bisa kita sinergikan, kalau fatal pun itu harus jelas kesalahannya apa, sehingga ribut." ujar Ayu. 

Ayu mengaku pihaknya sudah menyampaikan hal ini perlu di rapat kan secara intens untuk mendapatkan solusi yang baik. Sebab pihaknya megendus ada kecemburuan untuk pengelolaan pasar di tempat tersebut. 

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Segera Panggil Pengusaha Depo Kontainer, Ini Tujuannya

"Intinya kalau saya lihat ini ada kecemburuan untuk pengelolaan pasar atau PKL, atau stand." ketus Ayu. 

"Jadi disitu kita lihat kenapa melengserkan, ada apa? Kan kita bisa pelajari dulu, tidak bisa orang menyatakan orang bersalah itu tanpa harus kita meneliti dulu kesalahan sampai seberapa?" tukas Ayu

Maka menurut Ayu, Harus ada yang namanya hak jawab juga dari yang diduga bersalah. Sebab kalau memang hanya rebutan lahan itu bisa dikomunikasikan. 

Baca juga: Soal IPL, Warga dan Pengembang Perumahan Darmo Hill Surabaya Sepakat Duduk Bersama

"Mereka semua pak RW kan juga dilantik oleh walikota tentunya juga apabila ada yang mau melengserkan RW tentunya juga ada prosesnya tidak serta merta." tandas Ayu. 

Sementara, Kabag Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya Arief Boediarto  membenarkan akan tuntutan RW tersebut. Namun untuk menonaktifkan LPMK ada mekanismenya sesuai dengan peraturan yang ada

“Kita tidak bisa serta merta mengabulkan keinginan para RW untuk memberhentikan LPMK, semua itu ada mekanismenya sesuai peraturan yang ada,” ujar Arief Boediarto saat dikonfirmasi lewat seluler. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait