Mediasi pelaku dan korban di SMKN 12 Malang (Foto: SMKN 12 Malang)
Malang - Kasus guru Pendidikan Agama Islam berinisial AK (36) di SMKN 12 Malang yang melakukan kekerasan terhadap pelajar laki-laki berakhir damai.
Kepala SMKN 12 Malang, Suryanto melalui keterangan resminya mengatakan, perdamaian antara korban dan pelaku itu terjadi berbarengan dengan pengunduran diri pelaku ketika proses mediasi.
Baca juga: Atlet Berkuda Memanah Kota Malang Tampil Ciamik, Sabet 4 Emas
Baca juga: Guru SMK di Malang yang Lakukan Kekerasan Terhadap Pelajar Mengundurkan Diri
Baca juga: Kemeriahan Warga Malang Sambut Kirab Api Porprov IX Jatim 2025
"Pada Kamis 1 Agustus 2024 telah melakukan mediasi antara orang tua siswa, keluarga, siswa yang bersangkutan, guru yang bersangkutan dengan manajemen sekolah, sudah bisa saling memahami, menerima dan saling memaafkan," kata Suryanto dalam keterangan resminya dikutip mili.id, Senin (5/8/2024) malam.
Oknum guru SMKN 12 Malang itu memiting pelajar laki-laki karena telat masuk kelas. Ketika mediasi, dia menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca juga: Prajurit dan PNS Korem Baladhika Jaya Kota Malang Dites Urine
AK merupakan guru tidak tetap (GTT). Ia sudah 6 tahun sebagai guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sana.
Editor : Narendra Bakrie