DPR RI Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Ini Tujuannya

DPR RI Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Ini Tujuannya © mili.id

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi III DPRI RI ketika datangi Kejati Jatim. (foto: Tim kuasa hukum Dini Sera for mili.id)

.


Rieke menilai ada sejumlah bukti atau fakta persidangan yang diabaikan dalam putusan majelis hakim di tingkat pertama atau di PN Surabaya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian

Surabaya - Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi III DPRI RI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Tujuan kedatangan Rieke untuk mengawal langsung atas kontroversinya hakim Pengadilan Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin (5/8/2024).

Kedatangan Rieke ke Kejati Jatim ini juga sebagai bagian dari pengawalan 'Aliansi Justice for Dini Sera', yang merupakan korban dari kekejaman Ronald Tannur hingga meninggal dunia.

Rieke menilai ada sejumlah bukti atau fakta persidangan yang diabaikan dalam putusan majelis hakim di tingkat pertama atau di PN Surabaya.

"Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu (alat bukti berupa) CCTV, dibantu visum. Kemudian Komisi Yudisial juga turun membentuk tim untuk selidiki tiga orang hakim (PN Surabaya)," ungkapnya kepada wartawan.

Sebagai mitra kejaksaan di parlemen, Rieke mengaku akan terus mengawal kasus tersebut.

"Alhamdulillah dapat kabar dari kejaksaan jika jaksa penuntut umum telah mendaftarkan kasasinya, dan ini kami melakukan ekspos untuk membuat memori kasasi," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain memberikan dukungan kepada kejaksaan, dirinya juga akan memeriksa berkas hasil persidangan.

"Mempelajari berkas hasil putusan itu merupakan salah satu keterbukaan informasi publik," kata Rieke.

Saat ditanya apakah dirinya akan bertemu dengan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, Rieke membantah. Sebab, hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya

"Nggak boleh kalau ketemu hakim," jelas alumnus Magister Filsafat UI tersebut.

Rieke menilai, putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu tidak menyertakan fakta persidangan sebagai salah satu pertimbangan.

"Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," paparnya.

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas.

Rieke berharap, putusan bebas itu bisa dianulir oleh para hakim agung yang menangani kasasi.

"MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," ujarnya.

Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya

Rieke mengatakan hal ini tidak cukup disikapi dengan rasa perihatin, tapi harus ada perlawanan.

"Gak cukup perihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus yang melibatkan anak mantan anggota DPR itu. Karena menurutnya, ada indikasi kejahatan dalam kasus tersebut.

"Kasus putusan yang membutuhkan pengawasan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan proses kasasi selesai, hingga benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tandasya.

Rieke tidak ingin hukum di Indonesia akan semakin rusak.

"Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait