Foto humas polri
Mili.id - Sepanjang 2021 Polri berhasil menangkap sebanyak 392 teroris dalam 26 kasus di beberapa wilayah Indonesia.
Kamneg BIK Polri Brigjen Umar Effendi memaparkan, kelompok ekstremisme dan terorisme itu menyebarkan pemahaman paling banyak melalui media elektronik.
Baca juga: 5 Napi Terorisme di Lapas Porong Ikrar Setia Pada NKRI
Dalam hal ini, Jenderal bintang satu itu menyontohkan aplikasi chat, media sosial, webinar, bedah buku, penyebaran hoaks bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
“Jika dijadikan pasukan itu sudah bisa menjadi empat kompi, empat kompi pelaku teroris sangat berbahaya. Bayangkan, satu kompi saja sudah maut, apalagi empat kompi atau hampir hampir batalion,” katanya di Jakarta, Rabu (6/1).
Dia menjabarkan, penangkapan sebaran wilayah terduga teroris, dilakukan di Sulawesi Selatan sebanyak 30 orang lebih, 35 orang di Jawa Timur.
Baca juga: 31 Desember 22 Tahun Lalu, Jelang Pergantian Tahun Diwarnai Ledakan Bom di Indonesia
Kemudian 33 orang di Sumatra Utara, 21 orang di DKI Jakarta, 19 orang di Jawa Tengah, dan 17 orang di Lampung.
“Ini menunjukan bahwa Indonesia masih menjadi lahan subur tempat penyebaran dan pengembangan paham ekstremisme yang dapat berujung kepada aksi teror,” ujarnya.
Sebaran paham ekstremisme dan terorisme, lanjut Umar juga disampaikan melalui metode diskusi tatap muka terbatas.
Baca juga: Pria asal Bangkalan Ditangkap usai Bawa Kabur Motor Kenalannya di Surabaya
“Seperti keluarga, lingkungan kerja, sekolah, organisasi, aktivitas keagamaan, hobi, dan sebagainya,” pungkasnya.
Menurutnya, masyarakat mudah terpapar pengaruh komunitas atau kalangan terdekat di lingkungan tempat tinggal.
Editor : Redaksi