Kejati Jatim Ajukan Pencekalan Ronald Tannur agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Kejati Jatim Ajukan Pencekalan Ronald Tannur agar Tak Kabur ke Luar Negeri © mili.id

Gregorius Ronald Tannur usai divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: dok mili.id)

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tujuan agar tidak kabur ke luar negeri.

"Pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sudah dimintakan ke Kemenkumham," tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor

Agustian menjelaskan, pihaknya hanya sebatas sebagai pemohon pengajuan cekal, dan nantinya yang menentukan pencekalan disetujui atau tidak akan ditentukan oleh Kemenkumham.

"Yang berwenang menetapkan (cekal) Kemenkumham," jelasnya.

Selain itu, Agustian mengatakan untuk perihal memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur, saat ini pihaknya masih melakukan ekspose untuk kedua kalinya.

Ia menyebut, pekan depan memori kasasi akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri

"Senin pengecekan administrasi dan penyempurnaan akhir, setelah itu baru penyerahan (memori kasasi) ke PN Surabaya," katanya.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afriyani.

Dalam amar putusannya, terdakwa Roland Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet

Vonis bebas tersebut berujung munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah pakar hukum hingga anggota DPR turut mengkristisi vonis bebas Ronald Tannur yang dinilai janggal tersebut.

Tak hanya itu, hakim Erintuah Damanik juga dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, dan kini tengah diproses.

Editor : Aris S



Berita Terkait