Polisi Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember

Polisi Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember © mili.id

Polisi di lokasi penimbunaan solar bersubsidi di Jember. (Atta Hatta/Mili.id)

 

Jember - Tim Reskrim Polsek Bangsalsari mengungkap dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca juga: Momen Denny Caknan Ajak Duet Ponidi 'Sekop Sekop' Nyanyikan Lagu LDR

Dalam kasus ini seorang terduga pelaku berinisial HS (67), warga Dusun Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, kini dimintai ketarangan penyidik secara intensif.

Selain itu polisi menyita kurang lebih 500 liter BBM jenis solar bersubsidi dalam jeriken ukuran 50 liter, 25 liter, dan 5 liter.

Terungkapnya kasus ini, kata Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono berawal dari keresahan masyarakat dengan sulitnya membeli BBM jenis solar bersubsidi karena dilakukan pembatasan.

Terduga pelaku diamankan polisi, setelah sebelumnya tampak sliweran mengisi solar Bbrsubsidi di SPBU sekitar wilayah Bangsalsari dengan menggunakan truk berplat P 8977 AF.

"Dari lidik sementara yang kami lakukan, terduga pelaku mengisi berulang-ulang ke SPBU dalam kurun waktu sehari. Dari hal itu muncul kecurigaan, sehingga dilakukan pembuntutan sampai ke rumahnya," kata Benny saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Jember oleh Mahasiswa Disorot Anggota DPRD

Saat sampai di rumah terduga pelaku, lanjutnya, didapati solar bersubsidi itu dipindah ke jeriken. Kemudian dijual lagi kepada orang lain secara ecer.

"Dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 8 ribu per liter. Pengisian ke SPBU itu dilakukan berulang-ulang 3-4 kali di lokasi berbeda saat malam hari. Setiap mengisi di satu SPBU menggunakan barcode senilai Rp 750 ribu dan mendapatkan 110 liter, sehari tiga kali. Jadi total sehari bisa 310 liter solar," ulasnya.

Terkait kasus ini, terduga pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.

Baca juga: Warga Jember Berebut Sayur Gratis di Acara Tasyakuran Anggota Dewan Terpilih

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya BBM solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jeriken ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter.

Selain itu, juga diamankan satu buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan satu unit truk yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi ke sejumlah SPBU.

"Terkait proses ini masih lidik, kita juga koordinasi dengan Saksi ahli dari BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait