Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Main Judi Slot Pragmatic dan Jual Chip Higgs Domino, 5 Orang di Mojokerto Dirigkus

Main Judi Slot Pragmatic dan Jual Chip Higgs Domino, 5 Orang di Mojokerto Dirigkus © mili.id

Kelima pejudi online diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - 5 orang pejudi online diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Selain kedapatan bermain judi slot pragmatic, kelima orang itu juga ada yang menjual chip higgs domino melalui Facebook (FB).

Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto

Kelima tersangka adalah CB (44) dan LA (39). Keduanya diringkus saat berada di warung kopi dekat rumah mereka di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Lalu FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, ditangkap di Rest Area Gunung Gedangan, Kota Mojokerto.

Sedangkan, satu tersangka lainnya NF (42), asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dicokok di area Pasar Lespadangan.

Tersangka lebih dulu melakukan top up atau mengisi uang saldo untuk bermain dengan cara transfer. Setelahnya, mereka memainkan jenis judi slot pragmatic.

Selain itu, mereka juga ada yang menjual chip higgs domino melalui Facebook sejak empat bulan terakhir.

"Penghasilan saya kurang," ungkap tersangka NF yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (15/8/2024).

"Buat pemain jangan main judi lagi, karena hukumannya berat," tutur dia.

Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, 5 penjudi slot pragmatic dan penjual chip higgs domino diamankan dalam sepekan.

"Semuanya laki-laki ditangkap di tiga lokasi berbeda sepanjang pekan lalu. Para pelaku ingin menambah penghasilan dari berjudi online," papar Rudi pada mili.id, Kamis (15/8/2024).

Rudi menjelaskan, tujuan mereka selain mencari keuntungan diri sendiri, para tersangka ini juga menjual chip lewat grup FB bernama Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya.

Chip yang menjadi modal berjudi itu ditawarkan dengan harga Rp35 sampai 37 ribu per 1 billion (1B).

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

"Transaksi juga dilakukan dengan menarik tunai di rekening bank melalui aplikasi Indo Xslot," imbuhnya.

Rudi menambahkan, kelima tersangka diancam dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait