Surabaya - Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya melakukan penertiban bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Tanah seluas 357 m2 tersebut, telah berdiri bangunan yang dipergunakan untuk warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Ngagel Jaya nomor 82, Surabaya.
Penertiban aset milik Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya.
Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset tersebut, pihak BPKAD telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut.
"Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin. Sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban," katanya, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya itu, Yudhis juga mengatakan, sebelum penertiban, pihak Kelurahan Pucang Sewu melakukan pemantauan lokasi yang akan ditertibkan tersebut.
Pemantauan dilakukan guna memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.
"Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban oleh petugas," pungkasnya.
Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar sesek sebagai pengaman serta pemasangan papan plang tanah aset.
Lebih lanjut, rencananya bangunan aset milik Pemkot Surabaya itu akan dimanfaatkan Pemerintah Kota untuk keperluan lain.
Untuk diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Rektor Unitomo Surabaya Bahas Solusi Hukum dan Teknis di PIT ke-8 di Banda Aceh
Editor : Achmad S