Sidoarjo - Kasus pencabulan terhadap siswi SD penyandang disabilitas di Sidoarjo akhirnya terungkap, setelah pelaku ditangkap.
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap SW (61), asal Candi, kabupaten setempat. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan atas pencabulan terhadap siswi SD berumur 9 tahun, yang merupakan penyandang tunanetra.
Baca juga: Pengedar Narkoba asal Sidoarjo Dibekuk di Surabaya, 17 Poket Ganja Disita
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (8/8/2024) malam ketika ibu korban mendapati celana dalam korban terdapat bercak darah.
Baca juga: Pasutri di Sidoarjo Dipolisikan, Diduga Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
"Ibunya bertanya kepada korban, tapi tidak mau cerita. Tetapi seperti orang kesakitan," jelas Christian Tobing, Senin (26/8/2024).
Keesokan harinya, pada Jumat (9/8/2024), ketika hendak tidur malam, korban merintih kesakitan di bagian vitalnya. Lalu ibu korban kembali melihat di celana korban masih ada bercak darah.
"Ibunya juga lihat di kemaluan korban ada luka kemerahan. Kemudian besok paginya, saat korban buang air kecil merasa kesakitan dan tidak mau mandi," papar Christian Tobing.
Baca juga: Gusar Petani Gogol di Sidoarjo Karena Lahan Garapannya Terancam Lepas
Selanjutnya sang ibu mengajak korban ke rumah sakit, dan saat itu disarankan harus ada pengantar visum dari kepolisian. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polresta Sidoarjo, hingga korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban menerangkan, bahwa pelaku SW merupakan tetangganya sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap dengan cara memegang payudara, kemudian korban ditendang atau didorong dengan kaki, dan korban merasakan seperti dua jari tangan masuk kedalam kemaluan korban," papar dia.
Setelah itu, korban diberi hadiah sejumlah uang dan permen. SW juga mengancam korban untuk merahasiakan hal tersebut terutama pada ibunya.
"Walaupun dalam kondisi tuna netra, korban dapat mengenali suara pelaku," tegas Christian Tobing.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Camat se Sidoarjo Bahas Permohonan Pewarganegaraan
Akhirnya, pada Kamis (15/8/2024), polisi meringkus SW di rumahnya. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.
"Untuk motif, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut," terang dia.
Atas perbuatannya, SW dijerat menggunakan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie