mili.id - Lima daerah di Jatim yang menggelar Pilkada 2024 tercatat hanya memiliki pasangan calon (paslon) tunggal pendaftar ke KPU setempat.
Paslon di 5 daerah itu pun beropensi besar melawan kotak kosong, yang juga dikenal dengan istilah bumbung kosong.
Baca juga: Hadapi Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolresta Banyuwangi yang Baru pada Personelnya
KPU Jatim mencatat ada 5 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah, setelah berakhirnya masa pendaftaran Pilkada 2024, sejak Kamis (29/8/2024).
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, dengan adanya calon tunggal untuk sementara ini, maka KPU setempat akan menambah waktu masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
"Ada lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal, sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," jelas Choirul Umam kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan data KPU Jatim, 5 daerah yang memiliki paslon tunggal itu adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik. Kemudian Kota Pasuruan dan Surabaya.
Baca juga: Masalah Semboro, Gus Firjaun: Pendukung Paslon 01 Pilkada Jember Tetap Tenang
Choirul Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten dan kota setempat, terkait ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran paslon. Sebab mereka yang mengetahui kondisi lapangan.
Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, kecuali calon independen, yang sudah habis masa pendaftarannya.
"Perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," bebernya.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Besuki Situbondo, Mas Rio Disambati Pedagang Daging
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2024 di Jatim, dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
Editor : Narendra Bakrie