Surabaya - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga orang terkait penadah hasil barang curian yang sekaligus pengedar narkotika.
Mereka ialah MR (21), warga Jalan Bulak Banteng Dalam, dan MH (30), warga Jalan Benteng Miring, serta ABP (17), perempuan asal Semampir, Surabaya.
Baca juga: Tim Audit Itjenad Kunjungi Kodim 0830/Surabaya Utara
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, awalnya polisi menangkap MH, selepas menjambret korbannya di Jalan Kalimalang, Surabaya.
"Tersangka MR ditangkap di kos pacarnya Jalan Kupang Krajan, Surabaya. Ia tidak sendirian, dua temannya ikut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya, Jumat (30/8/2024).
Polisi dibuat terkejut ketika melakukan penggeledahan di kamar ABP, petugas menemukan 34 poket sabu siap edar.
Baca juga: Untag Surabaya Bahas Ancaman Siber dan Integrasi Sistem Monitoring
"Mereka juga mengedarkan sabu, saat ini kasusnya ditangani Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tambahnya.
Hasil penyidikan, tersangka MR ini menerima handphone hasil jambret dari tersangka MH, dirinya menukar ponsel tersebut dengan sabu, kemudian ponsel hasil curian ini oleh MR diberikan ke pacarnya, ABP.
"Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Penjual Elpiji di Surabaya Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram.
"Kami amankan ketiganya karena berkomplot mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Sat Resnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim," pungkasnya.
Editor : Aris S