Mili.id – Terdapat lima jenis kendaraan yang terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan khususnya di DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan yang ada, seluruh pemilik kendaraan di Indonesia berkewajiban membayar PKB tahunan kepada pemerintah.
Baca juga: Jika Baru Kali Pertama Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Namun terdapat beberapa jenis kendaraan yang terbebas dari PKB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melansir peraturan tersebut, Selasa (3/9/2024), lima kendaraan tersebut adalah:
a. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
b. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
c. kereta api
d. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
e. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.
Dasar Pengenaan PKB
Sementara itu, dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Baca juga: PKB Situbondo Konsolidasi Menangkan Pasangan Rio-Ulfi di Pilkada 2024
Kemudian, untuk nilai jual kendaraan bermotor berdasar pada harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Harga pasaran umum tersebut merupakan harga rata-rata yang berasal dari berbagai sumber daya yang akurat.
Namun apabila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
A. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.
B. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
C. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
Baca juga: Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim Daftar ke KPU Jatim
D. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
E. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
F. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
G. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
Editor : Aris S