Surabaya - Tersangka MH, pendeta yang melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, langsung mengajukan penangguhan penahanan hari ini, Selasa (3/9/2024).
"Upaya kami sebagai tim kuasa hukum, akan melakukan upaya penangguhan. Kami sudah buat surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," jelas Doni Adinegara, kuasa hukum tersangka MH di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Prajurit Kodim 0832/Surabaya Selatan Menyatu dengan Alam Lakukan Penghijauan
Doni menegaskan sudah ada tim penasihat hukum yang mendampingi MH di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kini ia mengaku tengah berdiskusi terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
"Belum dibicarakan (upaya hukum selanjutnya), karena belum ketemu. Tapi sudah ada tim di sana. kami konsultasi dulu dengan klien," ungkapnya.
Baca juga: Harmoni di Reuni Alumni Secapa Polri Angkatan XX: Kebersamaan, Saling Berbagi
Meski begitu, Doni berharap polisi juga menindaklanjuti laporan yang dilakukan kliennya terhadap istrinya, yakni S.
Dalam laporannya, MH mengaku diperas oleh sang istri hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Update Kasus SMA Gloria 2 Surabaya Hingga Ramalan Zodiak Hari ini
"Harapannya apa yang kami laporkan juga ditindaklanjuti ya, tapi laporan dari S kan beberapa hari lalu. Kami juga mengumpulkan saksi dan bukti dari laporan kami, jadi belum sempurna. Klien kami sudah tersangka, tapi kalau penahanan belum tahu," katanya.
Diketahui, tersangka MH diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat tinggalnya di daerah Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Aris S