Kapolres Peobolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono saat rilis 16 kasus narkotika dan 5 kasus kejahatan kriminalitas. (Inung/mili.Id).
Probolinggo - Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkoba dan 5 kasus kriminalitas dari bulan Juni hingga Agustus 2024.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pihaknya mengungkap 16 kasus narkoba tersebut merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kasus, dan 6 kasus merupakan kasus narkotika jenis okerbaya.
"Untuk kasus sabu barang bukti yang kami temukan saat penggeledahan dan sekitar 5 ribu butir pil koplo atau obat keras berbahaya," kata Oki, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota Patroli di Titik Rawan
Para pelaku kejahatan dikeler. (Inung/mili.Id)
Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, maksimal 12 tahu penjara atau denda sekitar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sedangkan kasus narkotika jenis okerbaya tersangka terjerat pasal 436 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda sekitar Rp 1 miliar bahkan hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, terdapat 5 kasus kejahatan diantaranya adalah kasus pembunuhan di dalam kamar hotel Probolinggo, korupsi dana desa (DD), curanmor, penggelapan uang sewa mobil dan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Kelima kasus tersebut telah berhasil kami ungkap semua. Alhamdulillah dengan kerja keras dari tim jajaran Polres Probolinggo Kota yang saling bersinergi untuk menjaga Kamtibmas di Kota Probolinggo," pungkasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Probolinggo Kota Sosialisasi Mudik Aman Keluarga Nyaman
Editor : Achmad S