Armuji
Mili.id - Armuji, Wakil Walikota Surabaya menerima banyak pesan di kontak pribadinya terkait dengan pengurusan surat keterangan ahli waris. Masalah tersebut, ada sangkut pautnya dengan surat administrasi kependudukan (adminduk) warga Surabaya.
Sebab, surat ahli waris tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan surat lain. Sebut saja surat pernikahan. Berkenaan dengan itu Armuji menyampaikan agar kelurahan dapat memproses penerbitan surat keterangan ahli waris dengan mudah dan cepat.
Baca juga: Armuji : Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Terus Berjalan
"Kita ingin tertib penyelenggaraan administrasi terutama pengurusan surat keterangan Ahli Waris mudah dan cepat," ujar Armuji, Rabu (9/2).
Adapun payung hukum tatacara pelayanan surat keterangan Ahli Waris diatur dalam Perwali Nomor 3 tahun 2022. Diantaranya kelengkapan yang harus dipenuhi adalah Pengantar RT / RW , Buku Nikah Pewaris , Dua orang saksi beserta identitas KTP.
Baca juga: Pelapor Wawali Armuji Buka Suara: Minta Maaf Buat Gaduh Surabaya, Bantah Tahan Ijazah
"Proses Registrasi masing - masing satu hari , syukur bisa lebih cepat jadi pelayanan administrasi kepada warga bisa cepat dan bisa menangani hal lainnya," tegas Armuji
Dirinya menambahkan bahwa kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya.
Baca juga: Ketika Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim
"Saya berharap agar masalah kepengurusan surat keterangan waris bisa selesai di tingkat kelurahan dan kecamatan." demikian Armuji.
Editor : Redaksi