Surabaya - Satpol PP Surabaya menjaring 10 pelajar yang kedapatan bolos atau cabut sekolah di sebuah warung kopi, Jalan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Kamis (5/9/2024).
Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, mereka yang diciduk petugas diantaranya dua perempuan dan sisanya laki-laki.
"Anak-anak ini hasil penjangkauan dari Praja Kecamatan Tambaksari, mereka kami amankan di Mako Satpol PP Surabaya untuk kami data dan diberikan pembinaan," katanya.
Dari hasil pendataan, sebanyak enam remaja merupakan pelajar SMP dan empat lainnya pelajar SMA. Kemudian, mereka diberikan pembinaan dengan melakukan sanksi sosial berwisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
"Kami berikan sanksi sosial dengan berwisata ke Liponsos, sanksi ini kami berikan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Karena bolos sekolah ini sangat merugikan mereka sebagai pelajar," tegasnya.
Ketika di Liponsos, para pelajar tersebut diberikan sanksi berupa merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti memotong kuku, membagikan makan siang, hingga membersihkan area Liponsos.
Usai rampung menjalani sanksi, petugas kemudian menghubungi para orangtua mereka untuk melakukan penjemputan di Kantor Satpol PP Surabaya.
Selain itu, anak-anak yang terjangkau tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Untuk para orang tua, kami harapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka," terangnya.
Fikser menegaskan, pihaknya akan gencar melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang biasa dipergunakan untuk cabut sekolah, seperti di warung kopi, warung internet (warnet), taman, serta lokasi lainnya.
"Penyisiran di lokasi-lokasi ini merupakan patroli rutin kami, petugas kami menyisir tempat tersebut di jam-jam sekolah, yakni jam 09.00-11.00 WIB," pungkasnya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Pengusahan Heru Herlambang Percobaan
Editor : Achmad S