Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Jaga Netralitas, Ponpes Al-Yasini Batalkan Pembentukan TPS Loksus

Jaga Netralitas, Ponpes Al-Yasini Batalkan Pembentukan TPS Loksus © mili.id

Pondok Pesantren Al-Yasini. (Dofir/mili.id)

Pasuruan - Demi menjaga netralitas, Pondok Pesantren Al-Yasini menolak adanya pembentukan TPS lokasi khusus (loksus) yang akan didirikan didalam pondok.

Pondok pesantren yang dipimpin oleh KH Mujib Imron (Gus Mujib) saat ini juga menjadi salah satu calon Bupati Pasuruan, tidak ingin pondok pesantren di anggap tidak netral dan tidak ingin dianggap menjadikan pondok sebagai alat politik peraktis.

Ketua Yayasan Al-Yasini, Jainuddin mengatakan bahwa pondok pesantren ingin tetap menjaga netralitas pesantren dan dihawatirkan ada fitnah yang merusak nama baik pesantren.

"Kami memilih untuk membatalkan adanya pembentukan TPS loksus didalam pondok, demi menjaga netralitas pondok. Apalagi saat ini pengasuh kami beliau Kiai Mujib menjadi salah satu calon bupati, jadi kami khawatir nanti ada fitnah bahwa kiai menjadikan pesantren sebagai alat dan kendaraan politik peraktis," ungkapnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa agar santri tetap bisa memilih calon pemimpin saat pencoblosan, pihak pesantren akan memulangkan santri yang domisili Jawa Timur.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan devisi perencanaan data dan informasi, Fatimatus Zahroh saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp membenarkan adanya pengajuan surat pembatalan TPS Loksus di Pondok Pesantren Al-Yasini.

"Sebelumnya pihak pondok pesantren Al Yasini memang sempat mengajukan adanya pembentukan TPS Loksus di dalam pondok, namun siang tadi sebelum dhuhur (5/9/2024) pihak pondok mengirimkan surat pembatalan ke KPU. kami langsung mengadakan pleno internal KPU dan kemudian melakukan kunjungan langsung ke Pondok Al-Yasini sore tadi," terangnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti adanya pengajuan pembatalan TPS loksus itu ke KPU Jatim karena ini menjadi satu kesatuan antara pemilihan Bupati dan Gubernur, jadi keputusan tetap dari KPU Jatim.

"Kami akan menindak lanjuti ke kpu provinsi dengan bersurat ke KPU jatim prihal adanya pengajuan pembatan TPS Loksus," pungkasnya.

Baca juga: Pria di Pasuruan Jadi Pengedar Narkoba Karena Tergiur Sabu Gratis

Editor : Achmad S



Berita Terkait