Jember - Kasus dugaan pencabulan yang dialami bocah berumur 5 tahun, warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat.
Kasus yang menimpa korban dinilai perlu mendapat pendampingan hukum secara khusus.
Baca juga: Sebuah Perahu Nelayan Tak Bertuan Terdampar di Pulau Nusabarong Jember
"Kenapa ada kasus dugaan pencabulan selama kurun waktu 9 bulan tidak selesai. Terduga pelaku seorang mahasiswa dan kabarnya ditetapkan sebagai tersangka, tapi kok belum ditahan," ungkap anggota DPRD Fraksi PDIP, Indi Naidha saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di gedung parlemen, Jumat (6/9/2024).
Menurut Indi, dari kasus tersebut, sebagai seorang perempuan yang kebetulan juga ditunjuk menjadi wakil rakyat, dirinya menghubungi kuasa hukum korban, untuk menyerap informasi.
"Saya ingin menegakkan bahwa keadilan itu ada. Dan kita selaku orang-orang yang punya kapasitas untuk melakukan bersama-sama dengan kuasa hukum. Akan mengawal sampai tuntas kasus ini," ungkap Indi.
"Karena bagaimanapun, masa depan anak Indonesia harus dilindungi juga dengan cara hukum," tambahnya.
Terkait mangkraknya penanganan kasus yang dianggap lama, Indi juga akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian.
"Kami akan meminta konfirmasi langsung kepada bapak kapolres. Mengapa kasus tersebut tidak segera dituntaskan. Karena menurut informasi kuasa hukumnya, pelaku ini sudah menjadi tersangka. Lalu mengapa tidak segera dilakukan penangkapan. Itu yang akan menjadi atensi kami," papar dia.
Indi juga menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut prosesnya mudah.
"Menurut saya sangat mudah. Karena bagaimanapun saya rasa teman-teman media juga tidak akan memblow up kasus ini kalau memang itu dilaksanakan atau dilakukan dengan segera, sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
"Karena kembali lagi, tersangka sudah ditetapkan dan bukti-bukti sudah akurat, lalu menunggu apa lagi. Itu yang akan kami dorong sampai kasus ini tuntas," tambah perempuan yang juga seorang enterpreneur itu.
Baca juga: Masalah Semboro, Gus Firjaun: Pendukung Paslon 01 Pilkada Jember Tetap Tenang
Indi menyebut bahwa korban sudah didampingi kuasa hukum dan DP3AKB Jember.
"Tapi jika itu dirasa kurang, saya akan upayakan untuk membentuk tim kuasa hukum. Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik. Nantinya kami akan melakukan pendampingan secara psikologis kepada keluarga dan korban sendiri," ujarnya.
"Karena menurut saya secara pribadi, sebagai perempuan dan juga seorang ibu, rasa trauma itu tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi keluarga juga akan merasakan trauma itu sampai anak ini dewasa," tambah Indi.
Indi menambahkan, terhadap pelaku juga akan dilakukan pendampingan khusus. Karena menurutnya, apa yang dilakukan terduga pelaku adalah bentuk kelainan seksual.
"Kalau untuk pelaku sendiri, tentunya kita tidak tahu ke depan ini akan menjadi seperti apa bila tidak dilakukan penahanan segera. Karena kasus ini bukan sembarangan. Dilakukan sepupunya sendiri dan korban sendiri umurnya masih 5 tahun saat itu. Artinya orang tersebut adalah pedofil, dan ini bisa berdampak secara terus menerus apabila tidak dilakukan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Baca juga: Terhempas Ombak, 8 Perahu di Pantai Papuma Jember Karam
Kuasa Hukum korban, Yamini mengaku terus berkoordinasi dengan keluarga korban. Serta melakukan pendampingan bersama dengan DP3AKB Jember.
Terkait proses hukum di Polres Jember, kemarin keluarga korban sudah dipanggil.
"Polres menyampaikan akan menindak lanjuti segera kasus ini. Kalau lihat dari statment Kasat Reskim itu kan, dalam waktu dekat akan melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," bebernya
Kasus ini mengemuka setelah ayah korban buka suara.
Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial OI (22), kakak sepupu korban. Terduga pelaku berstatus mahasiswa salah satu universitas swasta ternama di Jember.
Editor : Narendra Bakrie