Densus 88 Tekuk Dua Tersangka Teroris Jaringan JAD

Densus 88 Tekuk Dua Tersangka Teroris Jaringan JAD © mili.id

Ilustrasi/Instagram

Mili.id - Dua tersangka tindak pidana terorisme dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka pertama, yakni   berinisial RAU (32) ditangkap di Jalan Bener, Tegal Rejo, Kota Yogyakarta. RAU yang merupakan wiraswasta diduga telah berbaiat sejak tahun 2014.

Baca juga: Ancam Paus Fransiskus Lewat Medsos, 7 Orang Ditangkap Densus 88

“Berbaiat pada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2014. Tahun 2019 berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Kamis (10/2).

“RAU merupakan anggota JAD Yogyakarta. RAU pernah mengikuti uji coba bom di Gunung Sepuh, Bantul pada tahun 2018,” tambahnya.

Tersangka kedua, yakni seorang buruh berinisial SU (52). SU ditangkap di Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Ahmad menjelaskan, SU diduga berbaiat kepada ISIS-Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2016, kemudian berbaiat kepada ISIS-Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi pada 2019.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, TNI-Polri Mojokerto Raya Perkuat Sinergi Bareng Media

SU juga rutin mengikuti latihan ala militer IDAD bersama kelompok JAD di wilayah DIY periode 2016 sampai dengan 2019.

Ahmad menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan interogasi terhadap dua tersangka. Penyidik juga tengah mendalami kasus ini.

“SU ingin melakukan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan terhadap kantor Polisi,” imbuhnya.

Baca juga: Hari Polwan Mengapresiasi Peran Perempuan dalam Kepolisian

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror juga menangkap terduga teroris berinisial F di wilayah DIY, tepatnya di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. F merupakan penjual roti bakar.

Dari hasil penggeledahan, tim Densus 88 menyita enam barang bukti meliputi tiga buku pertentangan Syiah, sebuah HP, KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor : Redaksi



Berita Terkait