Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) - (Foto: DivHumas Polri)
mili.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 7 orang yang melontarkan ancaman berupa provokasi serangan, pembakaran gereja hingga pemboman via media sosial (medsos) terhadap Paus Fransiskus, saat berkunjung di Indonesia.
Mereka yang ditangkap ialah HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap Tim Burung Hantu dalam kurun waktu tanggal 2 sampai 5 September 2024, di wilayah berbeda.
Baca juga: Melihat dari Dekat Stan Usaha Mantan Teroris di Rakernis Densus 88
"Densus 88 telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku, yang tersebar di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan di Jawa Barat," ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, Jumat (6/9/2024).
Aswin mengungkapkan, dalam penggeledahan juga ditemukan bendera ISIS. Kuat dugaan pelaku tersebut ada kaitannya dengan organisasi teroris itu. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Logo ISIS misalnya, kemudian logo-logo, saya kira kita merujuk kepada tanda-tanda tertentu yang biasa digunakan oleh kelompok teror, salah satunya misalnya bendera-bendera itu ya," ungkapnya.
Selain itu, Densus 88 juga menemukan barang-barang yang terkait dengan propaganda, seperti penggunaan logo-logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
Aswin menyebut, penangkapan itu sebagai upaya pencegahan dini, mengingat Paus Fransiskus merupakan orang yang sangat berpengaruh bagi Umat Katolik di dunia.
"Jadi kita lakukan pencegahan di awal, sebagaimana amanat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin, seawal mungkin," tegasnya.
Hingga kini, Densus 88 masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi ancaman yang dilakukan 7 pelaku lewat medsos.
"Saya tahu beberapa rekan media akan menanyakan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan, apakah pelaku ini ada yang menyuruh melakukan, atau anggota kelompok teror mana. Sampai hari ini petugas-petugas atau penyidik di Densus 88 masih mendalami karena ini aktivitasnya sebagian besar dilakukan di media sosial," papar Aswin.
Sebagai informasi, proses hukum terhadap DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sementara HFP, LB, dan ER dilakukan Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88.
Kemudian, proses hukum terhadap HS dilakukan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88. Lalu, proses hukum terhadap RS dilakukan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.
Berikut peran dan ancaman yang dilontarkan 7 pelaku hingga ditangkap Densus 88:
1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat
Baca juga: Manager KAI Daop 9 Jember Diancam Bakal Dibunuh, Polisi Turun Tangan
a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta
3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi
Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi
Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Baca juga: Polres Situbondo Sita Puluhan Motor dari Ajang Balap Liar
5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut: Saya akan bom Paus..saya terorist...hati-hati saja...tunggu kabar yeee.
6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi
a. ER yang menggunakan akun Abu Mustaqim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: ...BBBOOOMMM...!!! sebagai tanggapan atas khotbah Paus Fransiskus yang akan khotbah di Masjid Istiqlal.
b. Berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus Fransiskus sebagai berikut: 'gw dah di istana mau nembak si Paus'.
Editor : Narendra Bakrie