Penjual Gorengan di Surabaya Masuk Penjara Gegara Embat iPhone

Penjual Gorengan di Surabaya Masuk Penjara Gegara Embat iPhone © mili.id

Penjual gorengan pengembat iPhone diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Penjual gorengan di Surabaya dijebloskan ke penjara setelah mengembat iPhone milik pelanggan warung soto.

Penjual gorengan berinisial MMS (38) itu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor

Pria asal Jalan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya itu diburu setelah teridentifikasi mencuri iPhone di Jalan Trunojoyo, kota setempat pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, saat itu korban RQH, asal Villa Kalijudan Indah, Surabaya, tanpa sengaja meninggalkan iPhone 12 Pro Max miliknya di dashboard motor.

"Pelapor makan soto bersama temannya. Setelah selesai makan, dia ingat bahwa HP miliknya tertinggal di dashboard motor sebelah kiri," terang Aris, Sabtu (7/9/2024).

iPhone yang diembat penjual gorengan di SurabayaiPhone yang diembat penjual gorengan di Surabaya

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri

Setelah dicek, ternyata iPhone 12 Pro Max putih miliknya hilang. Korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi. Termasuk menganalisa CCTV yang menyorot di depan TKP dan profiling pelaku," beber Alumni Akpol 2005 itu.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, Tim Jatanras memburu keberadaan pelaku. Mereka mendapat informasi bila pelaku merupakan penjual gorengan dan minuman, yang biasa mangkal tidak jauh dari TKP.

Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet

"Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan," tegas Aris.

Dalam kasus ini, penyidik menyita dua unit HP, salah satunya milik korban. Kemudian motor Honda Beat bernopol L 2303 AAH dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait