Pria Banyuwangi Tewas Dibunuh di Situbondo, Teman Kerja Ditetapkan Tersangka

Pria Banyuwangi Tewas Dibunuh di Situbondo, Teman Kerja Ditetapkan Tersangka © mili.id

AKBP Rezi Dharmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Pembunuhan terhadap pria asal Banyuwangi yang mayatnya ditemukan terapung dalam tambak di Situbondo terungkap.

Korban pembunuhan itu bernama Deni Wahyudi (33), asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Terungkap bahwa ia dibunuh teman kerjanya bernama Zainul (21), residivis kasus pencurian kekerasan.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Belum Ditangkap, Kinerja Polres Situbondo Dipertanyakan

Pelaku yang merupakan warga Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu ditangkap di tempat kerjanya oleh Tim Satreskrim Polres Situbondo.

Korban dan pelaku sama-sama bekerja di tambak CV Prima Jaya Sukses di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Selain menangkap Zainul, Tim Satreskrim Polres Situbondo juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau, dan 5 buah ponsel.

Baca juga: Blusukan ke Pasar Besuki Situbondo, Mas Rio Disambati Pedagang Daging

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan menyebut bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban.

Menurut Rezi, dalam pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pembunuhan.

Baca juga: Suruh Istri Beli Buah Anggur, Pria Situbondo Gantung Diri

"Motifnya sepele, yakni masalah menurunkan pakan udang yang dinilai terjauh. Tersangka dan korban sama-sama bekerja di tambak CV Prima Jaya Sukses," bebernya.

Rezi menyebut bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait