Bung Karno/Wikipedia
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mencabut Tap MPR 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, Tap MPR itu telah dicabut pada 2003.
Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Kawin Pesanan ke Tiongkok, Tiga WNA Dideportasi
Dengan pencabutan Tap MPR itu, Bung Karno tidak terbukti atas tuduhan bersekutu dengan PKI dan setia terhadap NKRI.
"Tap MPRS XXXIII/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Kumparan, Senin (9/9/2024).
Menurut Bamsoet, secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) - (Foto: MPR RI)
Baca juga: UBK Akui Ada Mahasiswa Terima Uang Rp20 Juta Terkait Aksi Demonstrasi, Ketua BEM Dinonaktifkan
Bamsoet juga menegaskan tidak berlakunya lagi Tap MPR XXXIII/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Sukarno berkhianat pada NKRI.
Dia juga mengapresiasi jasa Sukarno tak hanya bagi Indonesia, tapi juga untuk dunia, yakni dengan konferensi Asia-Afrika pada 1955 lalu.
Lanjut Bamsoet, pencabutan TAP MPR tersebut akan disosialisasikan.
Baca juga: PDIP Surabaya Dorong Generasi Muda Jaga Warisan Pemikiran Bung Karno
"Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia," papar dia.
Bamsoet menambahkan, pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.
Editor : Narendra Bakrie
