Culik Bocah 4 Tahun di Jember, Pria asal Semarang Diringkus

Culik Bocah 4 Tahun di Jember, Pria asal Semarang Diringkus © mili.id

Pelaku penculikan bocah di Jember saat diamankan di Polrestabes Semarang. (Tangkapan layar Tiktok Tim Kalong)

Jember - Pria berinisial R (38) warga Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan penculikan anak di Jember. Terkait aksi penculikan yang dilakukan terduga pelaku itu, terjadi sekitar tanggal 6 Juli 2024 lalu.

Aksi penculikan itu, diduga akibat perselisihan terduga pelaku dengan ibu korban berinisial S (31), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Korban bocah laki-laki berumur sekitar 4 tahun berinisial A itu berhasil diselamatkan. Terkait proses penyelamatan korban, dilakukan secara dramatis oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

"Alhamdulillah korban sudah berhasil kami amankan. Saat ini anak korban ini sudah bersama dengan ibunya di Polres Jember. Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di mapolres untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan. Penangkapak dilakukan kemarin, ini baru sampai di Mapolres Jember," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan, Senin (9/9/2024).

Terkait kronologi kejadian, Bagus menjelaskan, korban saat itu dibawa lari terduga pelaku. Karena sebelumnya antara terduga pelaku dengan ibu korban terlibat perselisihan.

"Antara terduga pelaku dan ibu korban itu menikah siri. Kemudian korban dibawa lari tanpa izin oleh pelaku ke Jawa Tengah. Setelah itu kita kembangkan proses sidik lidik, Alhamdulillah sudah kembali ke orangtuanya. Tersangka juga sudah dilakukan penanganan. Kenapa di bawa ke Semarang, karena terduga pelaku ini warga sana. Kalau ibu korban dan anaknya asli Jember," ungkapnya.

Selanjutnya dari tindak kejahatan penculikan anak itu, kata Bagus, saat ini masih dalam proses lidik. Termasuk juga menetapkan pasal apa yang akan diterapkan.

"Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan. Tapi untuk penculikan anak, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," tegasnya.

Terkait proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Bagus menambahkan, di sebuah pemukiman warga di Kota Semarang.

"Lebih jelas nanti akan dijelaskan oleh Pak Kasat. Sejumlah anggota dikerahkan dan dipimpin langsung pak Kasat. Korban diamankan dari sebuah rumah di permukiman padat penduduk. Alhamdulillah proses ini cepat, untuk melacak keberadaan korban di tangan pelaku. Kami harus melakukan penyelidikan lebih dulu," ulasnya.

Terpisah, ibu korban berinisial S saat dikonfirmasi di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember membenarkan, jika kejadian penculikan itu terjadi, diawali dari adanya perselisihan antara terduga pelaku dengan dirinya.

"Itukan sebenarnya bertengkar terus dibawa tanpa sepengetahuan saya, tiba-tiba dibawa gitu. Kejadiannya itu dibawa tanggal 6 Juli 2024 kemarin. Anak saya kalau usianya belum ada 5 tahun. Selanjutnya untuk proses hukum saya serahkan kepada kepolisian. Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu," pungkasnya.

Baca juga: Masalah Semboro, Gus Firjaun: Pendukung Paslon 01 Pilkada Jember Tetap Tenang

Editor : Achmad S



Berita Terkait