Surabaya - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki ditangkap polisi lantaran membobol apartemen kekasihnya di Surabaya.
WN Turki berinisial MAK (53) itu membobol kamar kekasihnya berinisial F, di Apartemen Waterpalace Tower E Unit 1909, Wiyung, Surabaya pada Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pencurian bermula ketika MAK baru tiba di Indonesia, pada Kamis (29/8/2024) siang.
"Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, MAK datang ke resepsionis untuk meminta kunci apartemen dengan membawa satu koper," terang Aris, Senin (9/9/2024).
Saat itu, MAK berencana menginap di apartemen tersebut atas seizin F. Unit apartemen waktu itu posisinya kosong. F kemudian menghubungi MAK, melalui ponsel namun tidak ada respon.
"YA (anak F), kemudian ditelepon oleh ibunya, untuk mengecek apartemen, karena di dalam kamar unit tersebut terdapat barang berharga," tambah Aris.
Saat YA tiba di depan unit kamar apartemen nomor 1909, ia mengetuk pintu dari luar, tapi tidak ada respons dari dalam. YA kemudian memanggil sekuriti dan meminta mengecek CCTV.
"Ternyata pada tanggal 30 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB, MAK telah keluar dari kamar apartemen, dengan membawa dua koper yang salah satunya milik ibu korban," ungkap Alumni Akpol 2005 itu.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
Ketika korban berhasil masuk ke dalam unit kamar, ternyata benar, barang berharga berupa perhiasan, jam tangan dan uang tunai sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya.
"Berdasarkan laporan korban. Tim Jatanras langsung melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan interogasi saksi dan memprofiling pelaku," terangnya.
Setelah mendapatkan bukti awal, Tim Jatanras memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, tim ini mendapat informasi keberadaan MAK.
"Saat itu MAK sedang berada di Losmen Bangkit, Jalan Bypass Juanda, Sidoarjo. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sana," beber Aris.
Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet
Dari tangan tersangka, disita barang bukti 2 unit ponsel milik MAK, paspor, kunci apartemen dan hasil kejahatan berupa perhiasan, jam tangan dan uang tunai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, MAK dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie