Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

KNPI Jatim: PT 0 Persen, Beri Peluang Warga Maju Presiden dan Wakil Presiden

KNPI Jatim: PT 0 Persen, Beri Peluang Warga Maju Presiden dan Wakil Presiden © mili.id

Foto istimewa

Mili.id - Wakil Ketua Bidang (Wakabid)  Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jatim Nur Faisal, MH mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,  memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen. 

Dukungan tersebut disampaikan Nur Faisal dalam keterangan yang diterima redaksi media ini Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca juga: Kemiripan Komposisi Nomor Urut dan Koalisi Parpol di Pilgub Jatim dan Pilpres 2024

Menurut aktivis kelahiran Sumenep ini, secara konstitusi dan berkaitan dengan hak setiap warga negara, PT nol persen bagus.

"Artinya memberikan peluang kepada setiap warga negara maju menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia," terang mantan aktivis GMNI Pamekasan ini.

Karena, menurut mantan Ketua PA GMNI Pamekasan tersebut, PT 20 persen itu sudah keluar dari demokrasi pancasila. 

Jadi ketentuan PT 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, itu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Forum Milenial Jatim Merespons Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

"Dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih,"jelasnya.

Artinya, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus menguji tentang pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai atau tidak dengan UUD 1945.

"Menurut saya, ketentuan PT 20 persen, ketentuan yang bersumber dari nafsu politik kelompok atau golongan besar tertentu di Indonesia, tujuannya menutup kesempatan bagi warga negara yang lain," ulasnya.

Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dihadiri Anies-Imin Tanpa Ganjar-Mahfud, Begini Kata Pakar

Jika demikian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tentu pelanggaran pula atas UUD 1945.

"Saya berharap MK kembali memurnikan, sekali lagi saya katakan, memurnikan UU yang tidak murni. Artinya, kenapa saya bicara soal kemurnian, karena kita tahu PT 20 tidak kita kenal dalam alam demokrasi presidential. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait